Apa persyaratan untuk survei akreditasi oleh LARS DHP ?
- Surat Permohonan Asesmen RS;
- Profil Rumah Sakit;
- Aplikasi Rumah Sakit ( terhubung dengan IT LARS DHP)
- CV Direktur
- Surat Pernyataan Direktur untuk melakukan asesmen
- Hasil asesmen mandiri
Bagaimana caranya untuk mengikuti bimbingan survei akreditasi?
Untuk mengikuti Bimbingan/ merencanakan kegiatan pendampingan persiapan akreditasi rumah sakit oleh LARS DHP persyaratannya :
- Rumah Sakit mengajukan permohonan pendampingan 1 (satu) bulan sebelum tanggal pendampingan yang diminta dengan mencantumkan paket pendampingan yang dipilih, dan narahubung melalui email. info@larsdhp.or.id
- LARS DHP mengirimkan persetujuan pendampingan, identitas pendamping dan faktur tagihan / invoice melalui email Rumah Sakit
- Rumah Sakit melakukan pembayaran atas faktur tagihan yang telah dikirimkan via email sebelum tanggal jatuh tempo
- Rumah Sakit mengirimkan bukti pembayaran faktur melalui email info@larsdhp.or.id
- Rumah Sakit menghubungi pendamping untuk koordinasi perjalanan pulang pergi dan proses pendampingan
Peserta yang mengikuti Bimbingan :
- Peserta pendampingan adalah pegawai rumah sakit penyelenggara bimbingan, seperti pimpinan rumah sakit, ketua komite/tim dan staf yang menurut rumah sakit dibutuhkan untuk hadir,
- Bila Rumah Sakit akan menghadirkan peserta luar selain pegawai rumah sakit penyelenggara bimbingan, maka Rumah Sakit mengajukan permohonan kepada LARS DHP disertai keterangan asal rumah sakit peserta luar, jumlah dan jabatannya,
- Bila permohonan disetujui maka peserta luar diberi identitas khusus,
- Peserta luar bertindak sebagai pengamat, tidak diperkenankan untuk bertanya dan melakukan konsultasi
Apabila RS kami memutuskan untuk memilih survei akreditasi dengan LARS DHP apakah hrs minta ijin kpd lembaga terdahulu. ?
Bila ingin diakreditasi oleh LARS DHP tidak perlu meminta izin ke Lembaga terdahulu